Hukum Meninggalkan Sholat Fardhu karena Lupa, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Meninggalkan Sholat Fardhu karena Lupa, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

“Ada juga pendapat lain dari ulama, kalo itu sudah lewat artinya gugur itu semua keburukan-keburukan dia, tapi belum tentu menutup kekurangan-kekurangan dia di masa lalu itu dalam konteks meninggalkan hukum-hukum Allah,”

“Cara menutupnya dengan memperbanyak berbuat kebaikan yang sifatnya sunnah, misalnya jika sudah masuk magrib yaa sholat magrib saja, nah setelah magrib ia tingkatkan sholat sunahnya,” pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: