561 Narapidana Korupsi dan Narkoba Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

561 Narapidana Korupsi dan Narkoba Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto-(Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H 2023, Lapas Kelas IIA Bengkulu telah mengusulkan ratusan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus hari besar keagamaan.

Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto, ratusan narapina tersebut yang telah diusulkan merupakan tahanan yang telah memenuhi syarat. Dimana salah satu persyaratannya yaitu berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

"Tahun ini kita usulkan 561 orang warga binaan ya, dari jumlah warga binaan 701 orang yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu," ujar Ade Kusmanto, Rabu (12/4/2023).

Masih kata Ade, tersisa 140 orang yang belum bisa diajukan untuk menerima remisi khusus. Hal itu disebabkan karena mereka masih menjalani masa hukuman baik denda maupun hukuman pengganti.

Lanjutany, 561 orang warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang beragama Islam serta telah menjalani masa hukuman 6 bulan di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu.

"Pemberitaan remisi ini tentunya kita mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan peraturan yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan," sambungnya.

Sementara itu, dari 561 orang warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi tersebut adalah mereka yang berasal dari tahanan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana narkotika, yang mana masa hukuman mereka diatas lima tahun.

"Dari 561 orang warga binaan ini dirincikan diluar kategori PP 99 sebanyak 299 orang sedangkan yang masuk kategori PP 99 sebanyak 262  orang.  Dimana 10 orang merupakan kasus tipikor dan 252 orang merupakan kasus narkotika dengan pidana diatas lima tahun," tutup Ade Kusmanto.

Kendati telah di usulkan jauh-jauh hari, namun untuk hasil keputusan remisi akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), H-1 Hari Raya Idul Fitri. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: