Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

suasana ppdb di kota bengkulu--

BACA JUGA:Pesan Ustadz Adi Hidayat Perbanyak Amalan ini Sambut Malam Lailatul Qadar

BACA JUGA:Selesaikan Misi CashZine Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp 100.000

Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru

Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut:

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi PPDB 

Jalur PPDB yang terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.  Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut: 

  • Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal. 
  • Prestasi lain juga bisa menjadi bahan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: