Diawasi Ketat, Cegah Penyelewengan Pupuk
MUKOMUKO, BE – Pemerintah Daerah menginggatkan kepada kios-kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, maka resiko ditanggung sendiri. \"Pupuk bersubsidi dijual untuk kelompok tani yang kurang mampu, bukan diperuntukan pengusaha ataupun petani berdasi,\" tegas Kepala Dinas Pertanian,Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), Syafkani SP melalui Sekretaris Toyeb Amd.
Menurutnya terjadinya penyelewenggan pupuk bersubsidi kemungkinan sangat sangat kecil. Pasalnya dalam pengawasan pupuk itu pihaknya melibatkan pihak kecamatan dan pihak-pihak terkait. Jika ditemukan bukti dugaan penyelewenggan langsung saja dilaporkan.
Dipastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang melakukan penyelewenangan itu.\"Pengawasan pupuk ini sangat ketat. Jika ada penyalahgunaan segera laporkan ke pihak terkait,\" katanya.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi itu telah ditetapkan yakni jenis pupuk urea Rp 1800/kg, SP36 Rp 2 rb/kg, ZA Rp 1.400/kg, NPK Rp 2.300/kg dan organik Rp 500/kg. \"Harga itu jika kelompok tani mengambil ke kios. Jika diantar langsung ke lokasi tentunya ada tambahan biaya transportasi yang berdasarkan kesepakatan antara pemilik kios dan kelompok tani yang bersangkutan,\" paparnya.
Diketahui jatah pupuk bersubsidi tahun 2013 untuk kabupaten ini dengan rincian urea 4,700, SP36 1,469, ZA 951, NPK 6,913 dan organik 1,944 ton yang disebarkan di 15 Kecamatan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: