60 Guru akan Diperiksa
KOTA BINTUHAN, BE – Jika tidak ada kendala, penyidik Polres Kaur akan memeriksa 60 orang guru SD di wilayah 6 kecamatan di Kabupaten Kaur selama bulan puasa ini. Mereka akan dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi kelebihan jam mengajar Rp 1,1 miliar tahun 2010 lalu. Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas salah satu tersangka kelebihan jam mengajar yakni AM. Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya yakni ST mantan bendahara Dispenbud dan ES mantan Kuasa Pengguna Anggaran sudah orang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintuhan. Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengatakan, sejak dilimpahkanya dua berkas perkara ke Kejari Bintuhan, hingga kini berkas tersebut sudah P21. Sedangkan berkas perkara tersangka AM itu yang belum juga dilimpahkan, karena masih dibutuhkan keterangan saksi, yakni 60 guru tersebut. \"Belum ditetapkanya AM karena ada beberapa keterangan dokumen yang masih mengganjal, oleh karena itu minggu-minggu dalam bulan puasa kami akan memeriksa guru yang tidak menerima dana KJM yang seharusnya menerimanya,\" ujar Kasat. Menurutnya, pemeriksaan 60 guru itu akan dijadwalkan minggu depan, sehari bisa mencapai 10 orang yang akan diperiksa, sehingga pemeriksaan 60 guru tersebut hanya membutuhkan waktu seminggu. \"Jika pemeriksaan sudah komplet maka akan kita berkaskan perkara, sehingga tsk yang ditetapkan akan segera dilimpahkan menyusul 2 rekannya,\" katanya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: