2 Tersangka Bansos BPNT Mukomuko Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar, Modusnya Begini
sk Bansos BPNT ketika akan ditahan penyidik Kejari Mukomuko dan saat ini kedua tsk telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: