Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapuskan? Ini Untung Ruginya

Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapuskan? Ini Untung Ruginya

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3 dan S1-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Lantas apa kerugian dari penerapan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan?

Menurut Timboel, salah satu kerugiannya adalah penurunan jumlah akses peserta terhadap tempat tidur di rumah sakit.

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan di rumah sakit minimal 40%, sementara rumah sakit pemerintah 60%.

BACA JUGA:Rumah Sakit Wajib Maksimal Layani Pasien, Kepala BPJS: Jika Tidak, Bisa Pemutusan Kerja Sama

BACA JUGA:Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023, Jadi Berapa?

Artinya, apabila jumlah ketersediaan kamar KRIS sudah penuh, maka peserta BPJS mau tidak mau harus masuk ruang perawatan umum. Hal ini dinilai sedikit banyak dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap ketersediaan layanan non medis BPJS Kesehatan.

"Kalau dia berkurang artinya kan ketika dia datang (ke rumah sakit) oh ruangan yang dikhususkan KRIS 60% kata rumah sakit swasta sudah habis. Ya udah enggak bisa lagi. Kenapa? Ya kalau mau ke 40% yang umum. Kalau umum kan enggak dijamin JKN," jelas Timboel.

"Kalau sudah terbatas kecenderungannya apa? Jadi pasien umum," tegasnya lagi.

Menurutnya hal ini dapat menjadi kontra produktif terhadap pelayanan JKN. Bukan malah meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, tapi malah menurunkan kualitas pelayanannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: