Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
“SE yang diterbitkan dan ditandatangani bupati itu menyangkut pendistribusian BBM tertentu jenis BBM khusus penugasan/bensin RON 88 di Tanah Datar, atau populer dengan sebutan premium bersubsidi. Hal serupa juga berlaku untuk jenis solar bersubsidi,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Yusrizal kala itu
Larangan kendaraan bermotor yang mati pajak, termaktub pada poin keempat SE bupati tersebut. “Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: