Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kelompok ini yang Boleh Menerima

Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kelompok ini yang Boleh Menerima

operasi pasar gas LPG di Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu--

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," terang Diktum Keempat.

Diktum kelima menyebutkan: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu melanggar:

a. ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau

c. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:Pendaftar BBM Subsidi Didominasi Kendaraan ini, Cek Daftar Harga BBM Terbaru per 4 Maret 2023

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023," terang Diktum Keenam.

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku," terang diktum Ketujuh.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: