Jalan Danau Dendam Tak Sudah akan Ditutup 10 Bulan
Danau Dendam Tak Sudah salah satu objek wisata yang akan ditawarkan ke investor Korea-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembangunan jembatan layang (elevated) di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dimulai dikerjakan bulan Maret.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penutupan jalan di kawasan DDTS.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso ST mengatakan, rencana penutupan jalan itu, agar tidak menganggu proses pekerjaan konstruksi.
"Memang nanti akan dilakukan penutupan jalan," terang Tejo kepada BE, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskannya, penutupan jalan secara total itu akan dilakukan pada bulan Maret sampai Desember mendatang. Artinya selama pekerjaan konstruksi, tidak ada lagi kendaraan yang berlalu lalang, pada lokasi pembangunan jalan dan jembatan layang.
BACA JUGA:Pimpinan Bank Bengkulu Mendadak Jadi Dosen, Kenalkan Pola Komunikasi Organisasi ke Mahasiswa Unib
BACA JUGA:Kaya Fitur, Harga MPV 8-seater Ini Masih Terjangkau
"Memang sesuai rencana ditutup selama pekerjaan berlangsung," ungkapnya.
Sebelum melakukan penutupan jalan, Tejo mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu. Tentunya melibatkan unsur pemerintah setempat. Baik itu Camat, Lurah, masyarakat, pihak keamanan dan pihak lainnya. Termasuk titik jalan yang akan ditutup, nantinya juga akan diputuskan dalam rapat tersebut. Nantinya masyarakat, bisa mencari jalan alternatif lain.
"Nanti akan dirapatkan terlebih dahulu," tutur Tejo.
Tejo mengatakan, pembangunan jalan dan jembatan layang di kawasan DDTS itu, dikerjakan oleh PT Rodateknindo Purajaya. Kontraktor yang memenangkan lelang itu, dengan harga penawaran lebih rendah Rp 87,9 miliar, dari total pagu Rp 90 miliar.
Sebelum pekerjaan dimulai, Dinas PUPR akan melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga. "Mudah-mudahaan minggu ini, kita sudah berkontrak. Sehingga pekerjaan bisa segera dimulai," ujarnya.
Dalam penandatangan kontrak pekerjaan itu, Dinas PUPR Provinsi akan menargetkan 10 bulan pekerjaan selesai dilakukan oleh pihak ketiga. Waktu 10 bulan itu harus dimaksimalkan pekerjaannya. Agar pada bulan Desember pekerjaan selesai dilakukan. Sehingga, tidak terjadi penambahaan waktu pekerjaan, dari kontrak yang sudah ditandatangani.
"Ketika cepat selesai pengerjaan, masyarakat bisa segera menikmatinya," ungkap Tejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: