Pria Ini Nekat Konsumsi Ganja dan Sabu, Alasannya Depresi Bercerai dengan Istri
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono saat menunjukan barang bukti ganja milik tersangka HW-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Atas perbuatannya tersebut, HW harus mendekam lama di penjara karena dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 235 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: