Pria Ini Nekat Konsumsi Ganja dan Sabu, Alasannya Depresi Bercerai dengan Istri

Pria Ini Nekat Konsumsi Ganja dan Sabu, Alasannya Depresi Bercerai dengan Istri

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono saat menunjukan barang bukti ganja milik tersangka HW-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Atas perbuatannya tersebut, HW harus mendekam lama di penjara karena dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 235 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: