Modus Korupsi Replanting Sawit, 1 KTP Dibayar Rp 100 Ribu
Sidang korupsi replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (17/1/2023).-(foto: rizky/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2019-2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu menghadirkan saksi masyarakat yang KTP dan KK-nya dipinjam untuk pengusulan replanting, dan saksi dari Direktur Penghimpun Dana BPDPKS.
Salah satu saksi yakni Kades Bukit Harapan Kecamatan Ketahun BU, Heru Wahyono mengaku dimintai tolong oleh terdakwa Priyanto selaku Kades Tanjung Muara Kecamatan Ketahun untuk mengumpulkan KTP dan KK warga Desa Bukit Harapan.
Setiap warga yang mengumpulkan KK dan KTP akan mendapatkan upah Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Hakim PN Bengkulu Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Sebelum Kena OTT, Ini yang Dilakukan Kedua Oknum Wartawan
Ia menjelaskan, KTP dan KK warga Desa Bukit Harapan terkumpul sebanyak 25 lembar KTP dan KK. Dari 25 warga Desa Bukit Harapan itu, tidak mempunyai lahan kelapa sawit dan tidak tergabung ke dalam Kelompok Tani Rindang Jaya. Mereka hanya mengikuti saja perintah dari terdakwa Priyanto untuk mengumpulkan KK dan KTP.
"Dia minta saya untuk kumpulkan KTP dan KK, tapi tidak disebutkan untuk apa, Yang Mulia. Dia juga mengatakan dari setiap lembar KTP dan KK dapat Rp 100 ribu, ada sekitar 25 warga yang akhirnya mengumpulkan KTP dan KK," jelas Heru saat ditanya Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH.
Saksi lain yakni masyarakat yang menerima program replanting, M Rustam mengaku masuk ke dalam Kelompok Tani Rindang Jaya dan menerima program replanting. Tetapi dia tidak pernah menerima uang dari program replanting, melainkan menerima bibit kelapa sawit sebanyak 260 batang, seng 260 lembar, paku, pupuk dolomit, dan racung rumput.
BACA JUGA:4 Koruptor Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Sebelum Kena OTT, Ini yang Dilakukan Kedua Oknum Wartawan
"Dokumen saya serahkan pada terdakwa Eli Darwanto, semuanya lengkap dari SHM, KTP, KK dan syarat lain. Saya dapat info satu hektare itu Rp 30 juta, tetapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening. Yang terima itu barang yang mulia, mulai dari bibit, seng, pupuk, racun rumput, paku," ujar Rustam.
Semua saksi dari petani membenarkan jika mereka diperintahkan untuk membuat rekening BSI dan membuat surat kuasa pencairan dana. Tetapi setelah dibuat, rekening tidak pernah terisi oleh dana replanting dan tidak pernah menerima buku dari bank. Mereka juga tidak pernah tahu untuk apa membuat surat kuasa pencairan dana.
"Iya, kami disuruh buat surat pencairan dana tetapi tidak pernah dapat dana yang kami dapat itu barang," jelas saksi lainnya, Saputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress