Alasan Masih Aktif, Dewan Tersangka Kasus BBM Minta Ini ke Penyidik

Alasan Masih Aktif, Dewan Tersangka Kasus BBM Minta Ini ke Penyidik

Tersangka Okti Fitriani saat akan memasuki ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRES.COM - Dewan Seluma yang tersandung kasus  kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 meminta penangguhan penahanan pada penyidik lantaran memiliki riwayat penyakit.

Tersangka Okti Fitriani melalui kuasa hukumnya Ilham Patahillah menyampaikan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat penangguhan sejak tersangka Okti akan dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Penangguhan ini sambung Ilham dilakukan karena ada beberapa alasan, selain memiliki riwayat sakit, pihaknya menilai tersangka Okti merupakan dewan DPRD Seluma aktif. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Okti ini sudah kita ajukan secara resmi pada awal pemeriksaan kemarin di Polda Bengkulu. Karena klien kita ada riwayat penyakit jantung dan juga dia masih aktif anggota dewan Seluma," kata Ilham Patahillah, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dewan Tersangka Korupsi BBM Minta Penyidik Polda Bengkulu Lakukan Ini

BACA JUGA:5 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tersambung Tahun 2023

Masih kata Ilham, alasan yang paling mendasar untuk melakukan penangguhan itu karena kondisi kesehatan tersangka Okti yang tidak memungkinkan. Bahkan dari hasil rekam medis, tersangka Okti sedang mengalami sakit jantung.

"Dengan alasan kemanusiaan makanya kita lampirkan juga keterangan medis. Karena secara rutinitas, tersangka Okti harus dilakukan pengobatan," sambungnya. 

Sementara itu sebagai penjamin dalam penangguhan  tahanan ini, pihaknya melampirkan surat jaminan dari pihak keluarga. Dengan harapan agar permohonan penangguhan dapat dipenuhi oleh pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Kita masih menunggu hasil dari penyidik terkait permohonan kita ini," tutup Ilham. 

Untuk diketahui, tiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 yakni, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani sudah ditahan oleh penyidik pada Senin, (17/1/2023) di Rutan Polda Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: