Ini Link Hasil Tes Tertulis PPS Pemilu 2024, Pelantikan Dijadwalkan 24 Januari 2023
Pendaftar PPS saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Rejang Lebong belum lama ini. Total pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.237 orang.--
Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
- 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
- 3 Januari 2023 - 5 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 6 Januari 2023 - 11 Januari 2022
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024
- 12 Januari 2023 - 14 Januari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024
- 3 Januari 2023 - 14 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
- 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
- 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023
Penetapan anggota PPS Pemilu 2024
- 20 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024
- 24 Januari 2023
BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Bisa Tembus Rp 2,2 Juta
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Mengenai tugas dan wewenang PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Tugas PPS adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: