Kabar Gembira! Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta, Daftar Segera, Cek Syaratnya di sini
UMKM Rendang Gadih, salah satu UMKM binaan PT Semen Padang yang sudah menghasilkan omset Rp 2 M setahun-(foto: rajman azhar/bengkuluekspress.com)-
Reguler: Rp550 ribu per tahun
PKH AKSES: Rp1 juta per tahun
Bagaimana cara agar pelaku UMKM dapatkan PKH senilai Rp3 juta?
BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan
Pelaku UMKM setidaknya harus terdata sebagai ibu hamil/nifas, atau di dalam KK terdata ada anak usia dini 0 sampai 6 tahun.
Untuk mengetahui apakah PKH sudah tersalurkan atau belum, pelaku UMKM bisa cek secara berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap ke link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, akan ada keterangan apakah bansos PKH sudah cair atau belum. Pencairan sendiri akan dilakukan lewat Kantor Pos.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: