Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah

Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah

Jaksa Agung RI , Burhanuddin saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

 

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400


Gaji Jaksa

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang Jaksa? Gaji yang diterima di sebuah Kejaksaan sebenarnya sama dengan gaji PNS di kementerian maupun lembaga setara yang didasari oleh golongan.

BACA JUGA:Minat Jadi Dosen? Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Berikut adalah empat golongan PNS, mulai dari golongan I - IV beserta gajinya:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: