PT DDP Ditegur

PT DDP Ditegur

\"2\"MUKOMUKO,BE – Pemda Mukomuko menggeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada PT Daria Dharma Pratama (DDP). Hal ini menindak lanjuti penilaian yang telah dilakukan tim proper (program perusahaan taat lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Provinsi didampingi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten.

\"Dari dua perusahaan yang dinilai yakni PT Agro Mukomuko dan DDP. Nilai paling buruk adalah PT DDP sedangkan Agromuko bagus. Atas penilaian itu bupati wajib memberikan teguran,\" ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Mukomuko, Risber A Razak dikonfirmasi, kemarin (8/3).

Dari hasil pemantauan, pemeriksaan dan verifikasi itu bahwa PT DDP  diminta segera melakukan tindak lanjut pengolahan limbah B3 dengan menyerahkan kepada pihak ketiga yang telah mengantongi izin. Gudang tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun agar dilengkapi dengan symbol dan label pada kemasan, alarm.

Titik koordinat TPS LB3, Logbook, SOP tanggap darurat, Apar, pasir pemadam, perlengkapan P3K, Shower, Pallet dan Checlist pemeriksaan kemasan. \"PT DDP dalam penilaian ketaatan lingkungan dapat nilai merah dan wajib diperbaiki. Hingga adanya pemeriksaan  lebih lanjut yang akan dilakukan pada waktu dekat,\" jelasnya.

Meskipun salah satu perusahaan pengolahan tandan buah segar (TBS) itu dinilai belum taat. BLH tidak memberikan sanksi. Dengan dalih, pemberian sanksi itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. \"Apa sanksinya pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan. Yang jelas pada  waktu dekat tim tersebut akan kembali melakukan penilaian dan pemeriksaan dilapangan,\" katanya.

Begitu pula dengan perusahaan mana saja yang akan dilakukan penilaian dan pemeriksaan diusulkan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLH) ke Kementerian Lingkungan Hidup. \"Kita hanya menyampaikan seluruh data perusahaan yang ada. Untuk pengusulan ke Kementerian Lingkungan Hidup adalah kewenangan BLH Provinsi,\" pungkas Risber. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: