Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya
Alur proses sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Adapun syarat-syaratnya yakni:
- Melakukan permohonan sertifikasi halal yang didukung dengan dokumen atau data pelengkap dari pelaku usaha.
- Kelengkapan syarat akan diperiksa BPJPH
- Produk yang diajukan akan diuji kehalalannya
- Menetapkan label halal melalui sidang fatwa halal
- Menerbitkan sertifikat halal. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: