Diknas Tindak Penjualan LKS

Diknas Tindak Penjualan LKS

\"BukuARGA MAKMUR, BE - Penjualan LKS yang diresahkan masyarakat seperti di salah satu SMPN yang ada di Kecamatan Lais, sangat disayangkan pihak Dikbud. Pasalnya sekolah tersebut tak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan bahwasannya sekolah dilarang keras melakukan penjualan LKS kepada siswa karena dinilai memberatkan.

Diakui sekretaris Dikbud Helmi SPd mengatakan pihaknya akan memanggil kepala sekolah yang untuk bertanggung jawab. \"Seorang kepala sekolah tidak mungkin tak mengetahui penjualan LKS di lingkungan sekolahnya. Apalagi sesuai dengan aturannya sekolah yang menjual LKS harus dikembalikan dan diberikan sanksi tegas,\" kata Helmi.

Terpisah, hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD, Slamet Waluyo Sucipto SH yang mengatakan hal tersebut harus ditindak lebih dulu oleh pihak Dikbud dengan meminta keterangan kepala sekolah. Jika terbukti, segera ditindak karena adanya aturan pelarangan menjual LKS sudah lama di edarkan dan setiap sekolah.\"Kita sayangkan sekali kenapa pihak Dikbud bisa kecolongan akan hal ini. Apalagi LKS yang dijual oknum guru itu jumlahnya cukup banyak dengan kisaran harga Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu,\" terang Slamet.

Komisi I akan menegur Dikbud untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan menyerahkan persoalan ini ke SKPD terkait, dunia pendidikan di daerah ini tidak tercemar oleh oknum yang ada disekolah itu. \"Secepatnya kasus ini harus dituntaskan agar tidak semakin meresahkan masyarakat,\" tukas Slamet. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: