Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

Ilustrasi PNS -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Itulah pasal-pasal ataupun larangan yang ada didalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi saat ini. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: