Tarif Baru PPh Bisa Sampai 35 Persen
Logo Direktorat Jenderal Pajak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: