Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!
Arus lalu lintas ditutup untuk kegaiatan resmi-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
a. kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
b. kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
c. kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
d. kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
(2) Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Pasal 17
(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diberikan oleh Polri.
(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jaalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: