Program Pemutihan Pajak Motor Sumbang PAD Bengkulu Rp. 429 M, Meningkat 25 Persen dari Target Tahun Lalu
Rapat koordinasi tentang optimalisasi antar instansi dalam rangka persamaan persepsi guna mewujudkan peningkatan PAD Bengkulu.-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu ternyata membawa peningkatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan selama 4 empat bulan ini mampu menyumbangkan PAD sebesar 25%.
Dimana dari 25% tersebut bersumber dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih.
Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, peningkatan PAD itu berasal dari pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
BACA JUGA:916 Pendaftar Calon PPK KPU Kota Bengkulu, Ada Pendaftar Belum Lengkapi Syarat
"Tahun ini peningkatannya sebesar 25% dari target pajak tahun lalu. Rinciannya, PKB sebesar Rp. 267 miliar lebih atau 98,80%. Sedangkan BBNKB sebesar Rp. 162 Miliar atau sudah 100,07%," kata Yuliswani, Rabu (30/11/2022) pada bengkuluekspress.com usia menghadiri rapat koordinasi tentang optimalisasi antar instansi dalam rangka persamaan persepsi guna mewujudkan peningkatan PAD Bengkulu.
Ia menambahkan, dari hasil rapat koordinasi tentang optimalisasi koordinasi antar instansi, Yuliswani menyebutkan bahwa PAD Bengkulu yang telah terkumpul saat ini sebesar Rp. 429 M lebih.
Dengan peningkatan ini pihaknya sangat berterima kasih pada masyarakat Bengkulu yang sudah taat akan pajak, salah satunya dalam hal ini pembayaran pajak kendaraan.
"Kita bersyukur dan berterima kasih pada masyarakat yang telah melakukan wajib pajak ataupun yang telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini," tutup Yuliswani. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: