Tidak Terima Dipukul, Warga Enggano Tusuk Lawannya dengan Benda Tajam
Pelimpahan berkas perkara penganiayaan oleh penyidik Polsek Enggano kepada JPU Kejari BU-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
ENGGANO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, kasus penganiayaan dengan tersangka KFR (25) warga Desa Kaana Kecamatan Enggano Kabupaten BU dilimpahkan penyidik Polsek Enggano ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU, Jumat (28/10/2022).
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Enggano Iptu Bayu H Purnomo mengatakan, KFR di proses hukum oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi tanggal 01 September 2022 lalu.
Berdasarkan surat Kejari BU (P21) nomor : B/1061/I.7.12/I.k.u.1/10/2022 tgl Oktober 2022 tentang Pemberitahuan Penyidikan perkara tindak pidana tersangka KFR sudah lengkap.
"Dari hasil penyidikan, KFR telah cukup bukti untuk dilakukan penyidikan terhadap Kekerasan Terhadap Anak. KFR dikenakan dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Capai 22,21 Persen, Peran Pemuda Diperlukan Memutus Mata Rantai
Kapolsek menambahkan, penyerahan KFR dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti antara penyidik dan JPU yang menangani perkaranya.
Untuk diketahui, korban merupakan anak yang masih di bawah umur yang perutnya sobek dan mengalami pendarahan akibat benda tajam.
Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melapor kepolsek untuk ditindaklanjuti. Kejadian tersebut terjadu 1 September 2022 lalu saat Korban dan teman temannya sedang berhenti di pinggir jalan sekitar damseng, korban melihat pelaku yang di bonceng oleh temannya berhenti dekat korban. Seketika saja korban menghampiri pelaku dan bertanya kepada pelaku, mengapa pelaku mememukul kakak sepupu korban yang bernama Nada Sonjaya pada saat di acara organ tunggal Kades Kaana.
Mendengar jawaban pelaku membuat korban kesal, dan memukul pelaku KFR di bagian wajah sebanyak 1 kali, setelah itu korban merasakan ada benda tajam yang menusuk tubuhnya bagian perut.
"Kini pelaku KFR telah dilimpahkan ke Jaksa bernama Rizki Andrian SH dan selanjutnya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sidang Pengadilan," pungkas Kapolsek.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: