Bawaslu akan Investigasi Surat Kadis Dikbud Provinsi Mobilisasi Sekolah untuk Hadir di HUT Partai Golkar
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sempat menghebohkan beredar surat edaran dengan Kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, untuk berpartisipasi dalam HUT Partai Golkar, 13 Oktober lalu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyepakati melalui pleno untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat pleno pada 15 Oktober lalu dan hasilnya Bawaslu akan melakukan investigasi.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f Undang-Undang Pemilu.
Nantinya hasil investigasi tersebut, juga akan dilakukan kajian apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak, dan juga apakah memenuhi unsur terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
BACA JUGA:Pedagang di Kota Bengkulu Ditangkap Saat Nyimeng Gang Juwita Unib Belakang
"Tugas Bawaslu, dalam ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Halid, Selasa (18/10/2022).
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu, Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Natijo Elem, keputusan pleno tersebut mengingat kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran parpol.
"Sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu kami telah mengkaji dan disepakati secara pleno oleh seluruh komisioner bahwa info itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang dimiliki Bawaslu," ujar Natijo.
Dirinya menegaskan kewenangan Bawaslu selain menegakkan hukum Pemilu juga memiliki kewenangan yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni selain menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu Bawaslu juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk Undang-Undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada kasus ini ada dugaan keterlibatan ASN yang menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk menyiapkan 100 orang mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar berseragam warna kuning," tegas Natijo.
Natijo juga menyampaikan, saat inu Bawaslu telah mengambil langkah-langkah konkrit, pertama, sudah menggelar pleno dan menyepakati info itu akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi dan meminta klrafikasi sejumlah pihak.
"Kami sudah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi pada pihak terkait yang berperan mengeluarkan surat edaran itu. Mengenai hasilnya kita lihat seperti apa klarifikasi dan investigasi," kata Natijo.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat edaran dengan Kop Dikbud, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022, nomor 003/9075/DIKBUD/2022, perihal Partisipasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke 58 Partai Golkar yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA se-Kota Bengkulu dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, dengan seragam yang diminta peserta harus menggunakan pakaian olahraga berwarna kuning.
Surat tersebut bahkan beredar di jejaring media sosial dan mendapat kecaman keras masyarakat. Akibat banyaknya masyarakat protes karena keterlibatan Disdikbud dalam acara Partai Golkar akhirnya pihak dinas membatalkan surat edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: