Pungutan Parkir di Pantai Panjang Ilegal, Belum ada Keputusan Pemkot atau Pemprov yang Mengelola
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat dimintai keterangan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
"Kedua, Gubernur juga belum membuat surat keputusan soal pengelolaan Pantai Panjang, karena HPL-nya baru turun dan kami Komisi II juga pernah membahas itu," ucapnya.
Sehingga, menurut Usin tidak mungkin sudah dilakukan tender atau penunjukan pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Pantai Panjang.
Kalau ada kontrak atau menyewakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diatur di dalam Perda dan tidak ada Surat Keputusan (SK), ia mempertanyakan legalitasnya. Dan ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut video viral tersebut.
"Itu pungli, karena mereka berkontrak di bawah tangan. Kami merekomendasikan kepada aparat segera proses itu dan tidak boleh ada pungli disana," tegasnya.
Usin juga menyampaikan, seharusnya para pengelola yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang dapat memberikan keramahan kepada para pengunjung.
"Kita sebagai pengelola di tempat destinasi pariwisata harus memberikan kesan yang baik. Apalagi ini ASN, harusnya tidak boleh. Meskipun tamu, pengunjung mengecewakan, cukuplah kita jaga agar kesan pengunjung yang berwisata kesana tidak kapok datang," sampainya.
Dengan telah beredarnya video tersebut dimedia sosial (medsos), akan memberikan dampak negatif bagi pekembangan pariwisata di Bengkulu.
"Apalagi kalau sudah dipublish di medsos, kemudian mereka menceritakan keorang-oramg terdekatnya. Mereka takut untuk datang lagi ke Pantai Panjang," sesalnya.
Ia menilai, perlu adanya penyatuan pemahaman kepada para pengelola di Pantai Panjang untuk dapat memberikan keramahan dalam melayani pengunjung.
"Artinya harus ada sinergitas dalam pemahaman bagaimana keramahan kita untuk bisa menambah daya tarik pariwisata kita," tambahnya.
Untuk, Usin bersama Komisi II akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk masalah video viral ASN tersebut.
"Kita akan panggil Dinas Pariwisata dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta BKD dan Inspektorat untuk memanggil ASN tersebut," terangnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ia minta agar dapat diberikan sanksi secara tegas terhadap oknum ASN di dalam video tersebut.
"Kalau itu sudah melanggar etika dan tidak ada penugasan dia di Pantai Panjang, itu harus diberikan sanksi yang tegas. Masa berkeliaran disiang hari di Pantai Panjang itu," kata Usin.
Dari video viral tersebut diduga bahwa oknum ASN tersebut merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Bengkulu Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: