Buronan Polsek SAM Dibekuk
Buronan Polsek SAM Seluma diamankan di Mapolsek SAM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
SAM, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparat Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma berhasil menangkap tersangka kasus curat yakni RR (25) warga Desa Tebat Gunung Kecamatan Semidang Alas (SA).
Tersangka ditangkap pada dini hari di Desa Genting Juar Kecamatan SAM dipimpin oleh Kapolsek SAM Iptu Catur Teguh Susanto SH bersama personel.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kapolsek SAM, Iptu Catur Teguh Susanto SH membenarkan mengenai tangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka menjadi buronan polisi sejak Januari lalu, karena tersangka berhasil kabur.
"Tersangka terlibat kasus pencurian sawit pada Kamis (13/1/2022) lalu di Desa Genting Juar bersama dengan rekannya EZ yang saat ini sudah tahap II di Kejari Seluma," ujar Kapolsek SAM, Rabu (29/9/2022).
BACA JUGA:Jual Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diamankan
Kapolsek mengatakan pada hari Kamis sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di Desa Genting milik Marzoni Elson, sebanyak 44 tandan buah sawit dengan kerugian korban sebesar Rp 3,3 juta. Setelah kejadian pencurian tersangka RR berhasil kabur.
Kemudian anggota Polsek SAM mendapatkan informasi bahwa DPO pencurian sawit yakni RR sedang berada di Desa Sendawar. Setelah mendapat informasi tersebut kapolsek bersama anggota langsung melakukan penangkapan. "Tanpa melakukan perlawanan, tersangka langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek," pungkas Kapolsek SAM. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: