Intensitas Bencana Meningkat, Pemprov Bengkulu akan Evaluasi Kewajiban Reklamasi Perusahaan

Intensitas Bencana Meningkat, Pemprov Bengkulu akan Evaluasi Kewajiban Reklamasi Perusahaan

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, saar diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengevaluasi kewajiban reklamasi dan rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan. Hal ini perlu dilakukan karena seringnya bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor yang ada di Provinsi Bengkulu dalam tahun ini. 

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA setelah digelarnya rapat koordinasi sektor hulu beberapa hari yang lalu.

Kerusakan hutan menjadi hal penting dan disepakati oleh semua pihak dan pemangku kepentingan yang berhubungan disektor hutan di Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

"Jadi apa langkah stretegis baik tingkat provinsi dan kabupaten kota maupun pelaku usaha terkait dengan banjir, kita mulai pada sektor hulunya kerusakan hutan," ungkap Rohidin, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:Pekan Nasional KTNA Ke-XVI Tahun 2023, Bawa Misi Kesejahteraan Petani Bengkulu

Setiap perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk melaksanakan reklamasi yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Gubernr juga meminta akan melihat kembali data perencanaan reklamasi yang meliputi jumlah dana yang disetor ke perbankan dan jumlah reklamasi yang telah dilaksanakan. 

"Saya juga minta masing - masing perusahaan pemegang IUP yang ada dikawasan hutan, itu reklamasi wajib dan harus dilakukan, maka kami akan minta data perencanaan reklamasi dan jumlah dana yang sudah disetorkan ke perbankan, kemudian berapa yang sudah diselenggarakan dan berapa yang belum diselenggarakan, karena ini masih banyak sekali persoalan di lapangan," jelas Rohidin.

Selain itu, khususnya bagi perusahaan tambang yang berada dikawasan DAS untuk melakukan rehabilitasi di sekitar aliran DAS.

"Kewajiban tambang untuk rehabilitasi kawasan DAS, itu juga kewajiban diluar reklamasi. Dua hal ini harus kita sepakati bersama," tutup Rohidin.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: