Divonis Penjara dan Denda Rp. 100 Juta, Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Sumringah

Divonis Penjara dan Denda Rp. 100 Juta, Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Sumringah

Kedua terdakwa tampak sumriah usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: