Divonis Penjara dan Denda Rp. 100 Juta, Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Sumringah
Kedua terdakwa tampak sumriah usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: