Ratusan Kasus Diselesaikan Secara RJ oleh Jajaran Polres di Bengkulu
Salah satu kasus dugaan perzinaan yang penyelesaian kasusnya melalui RJ-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan kasus yang dilaporkan masyarakat Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil didamaikan atau mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Kasus yang mendapatkan RJ tersebut meliputi kasus pencurian, penipuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencabulan, perjudian, pencemaran nama baik, perampasan hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Dari data yang dihimpun, ratusan kasus yang mendapatkan RJ tersebut dilakukan pihak kepolisian sejak Januari 2022 hingga saat ini.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, penyelesaian kasus dengan RJ dilakukan lantaran kedua belah pihak antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Puluhan Kasus Dimediasi Polda Bengkulu, Diantaranya Kasus Penganiyaan dan KDRT
"Sudah 293 kasus yang sudah kita RJ kan, terdiri dari Ditreskrimum, Ditresnarkoba dan seluruh polres jajaran dilingkungan Polda Bengkulu," kata Kombes Pol Sudarno, Rabu 7 September 2022.
Ia menyebutkan untuk penerapan RJ paling banyak dilakukan oleh Polres Bengkulu sebanyak 102 kasus. Selanjutnya Polres Rejang Lebong sebanyak 45 kasus.
Selain itu, Polres Kepahiang 31 kasus, Polres Bengkulu Selatan 28 kasus, Polres Kaur dan Polres Mukomuko masing-masing 18 kasus.
Sedangkan untuk di Polres Bengkulu Utara ada 17 kasus, Polres Bengkulu Tengah 10 kasus, Polres Lebong 10 kasus, serta Polres Seluma 8 kasus.
"Untuk di Polda Bengkulu, ada 16 kasus yang mendapatkan RJ. Ditreskrimum Polda Bengkulu 10 kasus, dan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada 6 kasus," ungkapnya
Sementara itu sambung Kombes Pol Sudarno, selain korban dan pelaku sepakat berdamai, alasan lain disetujuinya RJ ini adalah karena kemanusiaan.
"Dengan adanya RJ ini maka kasus-kasus yang dilaporkan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan," tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: