Sengketa, Pemkot akan Jual Lahan Perumahan Grand Korpri ke Developer

Sengketa, Pemkot akan Jual Lahan Perumahan Grand Korpri ke Developer

Perumahan Grand Korpri, Kelurahan Bentiring.-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota Bengkulu bersama pihak kejaksaan, perbankan, developer dan perwakilan warga Grand Korpri menggelar pertemuan pada senin kemarin (15/08).

Dalam pertemuan tersebut di sepakati pemerintah kota akan membantu warga dalam mendapatkan haknya atas tanah sengketa di Grand Korpri yang saat ini di tempati.

Solusinya, dengan pemerintah kota akan menjual tanah seluas 8,6 hektar ke developer perumahan.

BACA JUGA:Pemkot Diminta Bentuk Pokja Tangani Persoalan Grand Korpri

Dalam rapat tersebut juga di cari sejumlah solusi agar pemerintah dapat membantu masyarakat yang sudah mengkredit rumah ke pengembang untuk mendapatkan haknya. Keputusan menjual tanah seluas 8,6 hektar milik pemkot akan dijual kembali ke developer perumahan agar tanah kembali dapat dimiliki warga yang masih dalam proses mencicil.

Dikatakan Asissten II Pemkot Bengkulu, Saipul Apandi mengatakan, segala cara sudah dikaji yang tidak melanggar hukum dan  ditemukan penjualan tanah itulah yang paling tepat karena untuk hibah pemkot langsung ke warga tidak ada aturan yang mendasarinya. Pasca di putuskannya hasil ini nantinya pemerintah akan mengkaji nilai penjualan tanah yang akan dijual ke pihak developer tersebut.

"Dari hasil pertemuan kita dengan pihak-pihak terkait tadi, kita putuskan solusi  yang kami nilai paling tepat. Yakni dengan cara pemkot akan menjual lahan tersebut ke developer. Karena pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan karena tidak lagi harus mengeluarkan biaya dalam proses sengketa tanah di perumahan Grand Korpri tersebut. Dan mereka bisa mendapatkan dokumen lahan mereka jika kreditnya selesai," jelas Saipul, Selasa (16/08).

Keputusan tersebut tentunya bisa membuat warga Grand Korpri bernafas lega karena tak was-was lagi atas rumah yang mereka angsur per bulannya. Untuk diketahui, polemik 450 kepala keluarga di Grand Korpri pasca putusan inkrah pengadilan yang menyatakan tanah Grand Korpri milik pemkot dan sudah menetapkan 3 tersangka kasus penjualan aset lahan pemkot tersebut. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: