Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA
Suasana rapat sinkronisasi hasil temuan pelanggaran PT FLBA di ruang rafflesia, Pemprov Bengkulu-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-
"Dari penghitungan manual kita kemarin jarak antara bibir pantai dengan lokasi pertambangan lebih kurang 30 Meter, kita juga melihat izin untuk wilayah laut berada dibawah 2 mil laut, memang saat ini belum ada tapi karena sudah masuk izin kedepannya akan sampai ke laut. Dari hasil ini kami sinyalir ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada saat ini," kata Sri, saat rapat.
Sedangkan Hertoni selaku Kades Pasar Seluma menyampaikan keinginannya bersama masyarakat yang lain untuk izin PT FLBA dicabut, karena banyaknyaa pelanggaran yang dilakukan. Ditambah lagi ruang mereka untuk mencari nafkah juga terancam.
"Kami berharap dengan Pemerintah dapat memenuhi keinginan masyarakat. kita sudah melihat tadi masih banyak pelanggaran perizinan yang tidak lengkap, maka kami meminta agar izin dicabut," tegas Hertoni usai rapat.(CW2/Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: