Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong

“Belum ada tersangka baru ataupun keterlibatan orang lain, baik dalam kegiatan itu sendiri maupun menikmati hasil uang arisan,” tutup AKP Sampson.

Atas perbutannya, BU akan dijerat dengan pasal 372 KHUP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta akan dijerat dengan undang-undang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 miliar. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: