Tersangka Korupsi dan Ditahan, Sekda Bengkulu Tengah Diberhentikan

Tersangka Korupsi dan Ditahan, Sekda Bengkulu Tengah Diberhentikan

Sekda Bengkulu Tengah saat digiring ke mobil tahanan belum lama ini-FOTO : BAKTI/BENGKULUEKSPRESS.COM-

"Jika nantinya dalam persidangan tidak terbukti, kekurangan gaji akan diberikan. Namun, apabila terbukti maka akan diberhentikan sepenuhnya tanpa menerima gaji pensiun," terang Elyandes.

Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi. 

Ia mengungkapkan, sesuai  UU nomor 5 tahun 2014, PNS berstatus tersangka, maka akan diberhentikan sementara dengan menerima gaji sebesar 50 persen dari yang diterima.

Apabila sudah masuk usia pensiun, maka hanya berhak menerima 75 persen dari gaji yang diterima.

Dilansir sebelumnya, EH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Benteng atas dugaan korupsi kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp 311.940.200.

Bersama EH, jaksa juga melakukan penahanan terhadap terhadap 2 (dua) orang yang juga telah ditetapkan tersangka. Yaitu DR sebagai PPTK dalam membantu EH selaku PPK dan HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek kegiatan penyusunan RDTR. Dari hasil perhitungan kerugian negara (KN) oleh pihak auditor BPKP, dugaan korupsi kegiatan RDTR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720.

Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam ketika mengusut perkara tersebut. Sejauh ini, belum ditemukan ada peluang penambahan tersangka baru yang diduga terlibat. 

Pun begitu, nanti akan dilihat fakta-fakta yang terungkap dalam  persidangan.

"Belum ada penambahan tersangka," singkat Kajari.(135)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: