Janjikan Dapat Proyek, ASN Pemprov Ditangkap

Janjikan Dapat Proyek, ASN Pemprov Ditangkap

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial RN (48). RN warga Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap pihak Polda Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, tersangka RN ini menjanjikan korban berinisial NI (69) dapat memenangkan atau mendapatkan paket proyek pembangunan penguat tebing tanah longsor titik 1 di Desa Penum Kecamatan Kelisang Susup Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2021 lalu. Dari kesepakatan itu, tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang guna memperlancar urusan tersebut. Namun hingga saat ini paket proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat oleh korban. “Saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses selanjutnya. Untuk tersangkanya memang berstatus ASN. Korbannya ini ada dua tapi yang melapor hanya satu, sedangkan yang satu lagi kita jadikan saksi,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Jumat (17/6). Ditambahkan Kombes Pol Teddy, tersangka RN ini menawarkan 2 paket sekaligus terhadap korban. Dengan uang yang harus diberikan pada tersangka sebesar Rp. 136 juta lebih. Selanjutnya, karena proyek yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan. Korban pun meminta uang tersebut dikembalikan namun oleh tersangka tidak dikembalikan. Adapun saat dilakukan penangkapan pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 lembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka pada tanggal 2 juli 2020 sebesar Rp.45 juta 800 ribu dan pada 14 Agustus 2021 sebesar Rp.30 juta. Kemudian 2 lembar kuitansi penyerahan uang dari saksi SU kepada tersangka Rohayan pada tanggal 2 juli 2020 sebesar Rp.41 juta dan 19 Agustus 202 sebesar Rp.20 juta. “Dari keterangan tersangka bahwa uang sebesar Rp.136 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan dalam hal ini tersangka selaku ASN di tidak ada wewenang untuk dapat mengurus memenangkan lelang paket pekerjaan proyek,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: