Wawali Minta Oknum PTT Terlibat Pungli Diproses Hukum

Wawali Minta Oknum PTT Terlibat Pungli Diproses Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta pihak kepolisian memproses hukum oknum PTT yang terlibat kasus dugaan suap atau gratifikasi beberapa waktu lalu. “Soal pungli sekarang lagi diproses, tidak apa-apa silakan diproses saja. Tapi pak wali sudah mengambil keputusan tegas yang itu oknum yang terjerat sudah diberhentikan. Tidak boleh ada satupun warga yang merasa tertindas, merasa haknya terzalimi oleh kelompok-kelompok yang mungkin selama ini melakukan tindakan pungli. Apalagi pungli ini sudah ada perpresnya, jadi secara tegas presiden membuat peraturan tidak ada pungli sampai ke level paling bawah” jelas Dedy, Jumat (17/06). Dedy menambahkan, sebelumnya Pemkot bersama tim saber pungli telah sepakat dan berkomitmen memberantas pungli yang ada di lingkungan pemkot Bengkulu di Kota Bengkulu. Adanya tim saber pungli adalah salah satu upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan bebas dari pungli. Namun hingga saat ini kedua oknum PTT yang terlibat masih belum dinaikan statusnya menjadi tersangka. Belum jelas nasib yang akan diterima keduanya, namun pencopotan status PTT nya di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sudah ditegaskan walikota Helmi Hasan. Dedy juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya seluruh pegawai di lingkup Pemkot Bengkulu. Jika berani bermain-main dengan tindakan suap dan sebagainya, pihaknya tak akan menoleransi tindakan tersebut dan meminta pihak kepolisian memproses hukum agar bisa memberi efek jera. Untuk diketahui, PTT di Dinas Kesehatan berinisial L dan R terjaring operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.(Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: