Puluhan Anak Jalanan Kabur dari Rumah Singgah Dinsos Bengkulu

Puluhan Anak Jalanan Kabur dari Rumah Singgah Dinsos Bengkulu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Puluhan anak jalanan yang terjaring oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melarikan dari Rumah Singgah di lingkungan Dinsos Kota Bengkulu.

Menurut Kepala Dinsos Kota Bengkulu Rosminiarti, terhitung sejak bulan Maret hingga Mei tahun ini, Dinsos Kota Bengkulu bersama Satpol PP sudah menjaring setidaknya 50 anak jalanan. Hasil dari penjaringan tersebut ditempatkan di Rumah Singgah yang berada di lingkungan Dinsos Kota Bengkulu. Anak yang ditempatkan di Rumah Singgah tersebut akan dibina selama 1 minggu dan akan diperpanjang selama tidak ada wali atau orang tua yang menjemput.

\"Hasil penjaringan dibawa ke dinas sosial, kami letakan di Rumah Singgah, kemudian kita bina satu minggu. Apabila ada permintaan pribadi dari anak tersebut, karena menimbang belum ada keluarga dan tidak ada tempat tinggal maka kita akan bina sembari menunggu.\" ujar Rosminarti kepada wartawan Selasa, (7/6).

Namun niat Dinsos Kota Bengkulu untuk membina anak-anak jalanan tidaklah berjalan mulus, ada banyak dari mereka yang melarikan diri dari Rumah Singgah tersebut dengan cara membobol flapon dan terali. Tetapi tidak semua anak jalanan itu kabur dari Rumah Singgah ada yang keluar dengan cara yang benar.

\"Sebagian mereka ada yang langsung dijemput dan sebagian lagi kabur,\" Kata Rosminarti.

Ditambahkan Rosminiarti, jika membina anak jalanan agar mereka tidak di jalanan lagi adalah cita-cita besarnya. Sebagai antisipasi agar anak jalanan tidak mengulangi perbuatannya lagi Rosminarti menegaskan akan ditegakkan Perda yakni diserahkan kepada Satpol PP atau penyidik jika anak jalanan tersebut tiga kali terjaring.

\"Kami akan menindaklanjuti, anak yang pertama kali ditangkap akan kami suruh buat surat pernyataan. Apabila terjadi penangkapan yang kedua masih akan kami bina, jika sudah ketiga, maka akan kami tegakkan Perda yang berlaku dan mungkin akan kami serahkan ke penyidik dan satpol PP, \" tegas Rosminarti.

Rosminarti saat ditemui dikantornya menegaskan kepada mereka yang menjadi koordinator anak jalanan akan diberlakukan Perda

\"Sesuai dengan Perda bangsiapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda 100 juta dan hukum penjara 6 tahun. Namun sejauh ini menurut Rosminarti pihak Dinsos belum menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut,\" demikian ujar Rosminiarti.(CW3/ASEPTO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: