Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Capai Ratusan Juta

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Capai Ratusan Juta

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa objek pajak yang beroperasi di Kota Bengkulu masih banyak yang menunggak terhitung sejak 2009 lalu dari item pajak hotel dan restoran. Berdasarkan data dari Bapenda Kota Bengkulu, tunggakan pajak kedua item tersebut mencapai Rp 400 jutaan lebih. Kepala Bapenda kota Eddyson melalui Kabid Pengelolaan Pajak Zainul Arifin mengatakan kendala dalam pemungutan pajak dari kedua item ini adalah wajib pajak masih mengharapkan dari pendapatan. Selain itu masa pandemi dan pemberian THR karyawan juga menjadi salah satu alasan para wajib pajak ini belum memenuhi kewajibannya. \"Beberapa dari penunggak pajak ini sudah mulai ada yang mengangsur, mereka punya itikad baik menunaikan kewajibannya. Kita harapkan para wajib pajak lain juga melakukan hal yang sama, sudah diberikan kebijakan boleh mengangsur beban pajaknya. Jadi kita harapannya bisa selesaikan ini secara persuasif saja,\" jelas Zainul, Selasa (07/06). Hingga saat ini, pihak Bapenda belum mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi bagi para pemilik hotel dan restoran yang tak menunaikan pajak ke Kejari Bengkulu. Penunggak bisa saja diberi sanksi karena tak membayar pajak dengan pencabutan izin usaha dan penyegelan tempat usaha. Hal tersebut tentunya tidak diharapkan oleh pemilik usaha serta pemerintah yang menaungi warganya, namun kesadaran pemilik usaha hendaknya lebih ditingkatkan terkait pajak yang nantinya juga digunakan untuk membangun kota Bengkulu. (Imn))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: