Jaksa Terima Berkas Korupsi Dewan Seluma
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menerima berkas dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dilingkungan sekretarian Dewan Seluma. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut diterima pihak kejaksaan pada Selasa kemarin (17/5) dan saat ini masih dilakukan penelitian terhadap berkas para tersangka. “Kemarin (17/5) pidsus Kejati Bengkulu menerima 2 berkas dugaan korupsi tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinanan kendaraan dinas dan atau operasional sekretariat Kabupaten Seluma tahun 2017,” kata Ristianti Andriani, Rabu (18/5). Ristianti menambahkan, terhadap berkas ketiga tersangka itu terpisah menjadi dua berkas yaitu 1 berkas atas nama tersangka Ulil Umidi dan Okti Fitriani dan 1 berkas lainnya atas nama tersangka Husni Thamrin. Sementara itu, ketiga tersangka ini 3 dikenakan pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembatasan tipikor junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Sedangkan, untuk kasus mantan dewan dan dewan aktif ini sambung Ristianti. Pihaknya telah menunjuk 5 orang jaksa peneliti dan sekaligus 4 jaksa penuntut umum serta satu jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Seluma untuk menangani perkara ini. “Usai menerima ke 2 berkas tersebut aspidsus menunjuk 5 orang jaksa peneliti sekaligus jpu terdiri dari 4 Jaksa Kejati dan 1 jaksa dari Kejari Seluma,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: