DPRD Beri 11 Catatan Atas LKPJ Walikota 2021

DPRD Beri 11 Catatan Atas LKPJ Walikota 2021

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bengkulu tahun 2021, Selasa (17/5) di ruang rapat DPRD. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang sudah melalui rapat internal dewan. Setidaknya ada 11 catatan rekomendasi yang menjadi catatan penting Pemkot Bengkulu dalam menjalankan kinerjanya kedepan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan jika adanya catatan rekomendasi tersebut membuktikan fungsi kontrol DPRD kota terhadap pemerintahan sangat baik. Menurutnya kinerja pemkot yang belum berhasil memang harus diingatkan oleh DPRD agar kedepannya lebih bisa menjalankan pemerintahan lebih baik lagi. \"Menurut kami, rekomendasi tadi ada baik dan benarnya. Memang tugas DPRD untuk mengingatkan eksekutif. Serta terimakasih kepada pansus LKPJ yang sudah menyampaikan rekomendasi tadi dan ini Insyallah menjadi catatan kami untuk kita benahi,\" jelas Dedy. Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan pada prinsipnya rekomendasi yang diberikan kepada pemkot Bengkulu adalah demi pembangunan Kota Bengkulu lebih baik kedepannya terutama untuk 2022 dan 2023. Ia menyarankan untuk kedepan pemkot membuat tim terpadu sehingga format-format yang dimuat didalam LKPJ dibuat secara rinci mulai dari alokasi anggaran, sasaran, pola kinerja dan lain-lain. \"Rekomendasi real yang sudah kami sampaikan itu harus ada evaluasi berkenaan dengan program-program kerja yang ada di OPD. Intinya dari semua catatan itu nantinya akan kami tanyakan dalam LKPJ 2022 dan 2023 karena itu harus jadi fokusnya. Kita tegaskan niat hati kita yang paling dalam hanya untuk memajukan Kota Bengkulu,\" ungkap Kusmito. (Imn) Berikut 11 catatan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bengkulu : 1. Dalam penyusunan LKPJ walikota Bengkulu kedepannya harus mengikuti pedoman yang sudah termuat didalam Pemendagri no 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintahan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah 2. Berdasarkan kajian dan pembahasan pansus, demi mewujudkan asas keterbukaan dan mencapai asas good governance yang bertujuan agar masyarakat melalui DPRD, memperoleh gambaran secara jelas dan komprehensif tentang berbagai kebijakan yang sudah di implementasikan, berikut hasil dan capaiannya, maka sudah seharusnya dokumen LKPJ memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan yang lengkap dengan data-data yang riil, update dan layak dipercaya. sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, ruang lingkup lkpj harus meliputi: 2.1 Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah 2.2 Hasil pelaksanaan tugas pembantuan 3. Selanjutnya LKPJ harus sesuai dengan pasal 16 bahwa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sebagai berikut: 3.1 Harus memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan: 3.2 Harus membuat kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya. 3.3 Harus memuat tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya 4. Mencantumkan nama program/kegiatan yang terkait dengan pencapaian iku (indikator kinerja utama) walikota di bidang social serta capaian kinerja keluaran masing-masing program tersebut sesuai dengan target dalam dokumen anggaran. Selain itu, perlu juga disebutkan apa yang menjadi permasalahan masingmasing program serta solusi sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut. 5. Untuk dinas perhubungan, terkait program pembangunan prasarana jalan di dalam Kota Bengkulu, yang dalam hal ini penyediaan sarana lampu jalan yang belum terealisasi sebanyak 1.000 titik lam [16.54, 17/5/2022] Iman online: pu jalan yang belum terealisasi sebanyak 1.000 titik lampu jalan pada tahun 2021, untuk menjadi program utama dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya, demi keadilan bagi seluruh masyarakat Bengkulu untuk menikmati fasilitas tersebut, 6. Untuk Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) program pengkoordinasian, fasilitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan. Agar memuat target, dan realisasi yang dicapai, jika ada permasalahan dicantumkan dalam kolom permasalahan serta melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. 7. Untuk Dinas Tenaga Kerja agar kedepannya lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan persiapan tenaga kerja, hal ini sangat erat kaitannya dengan indeks peningkatan kesejahteraan daerah dan lebih mengarah ke program yang lebih penting serta menyentuh secara langsung. 8. Untuk lingkungan hidup hendaknya lebih memperhatikan anggaran dan capaian, serta sarana dan prasarana terhadap penanganan sampah, dan pengelolaan sampah di kota bengkulu dengan melakukan pengadaan container-container sampah yang layak dan lebih banyak pada semua titik di kota bengkulu, terutama di titik-titik pariwisata, pasar dan taman kota. 9. Untuk BKPP diharapkan kedepannya lebih mengedepankan program-program yang menunjang peningkatan sumber daya manusia. Ke depan agar lebih meningkatkan penyerapan anggaran secara sempurna dan tepat sasaran dan tujuan. untuk kedepannya eksekutif lebih meningkatkan anggaran pada program-program yang penting dan menyentuh secara langsung. 10. Pemerintah Kota Bengkulu harus mendukung pariwisata melalui berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah. Pemerintah daerah harus segera membuat payung hukum terhadap pengelolaan wilayah pantai panjang dengan meningkatkan MoU kerjasama pemda provinsi dengan pemerintah Kota Bengkulu menjadi sebuah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi payung hukum yang jelas terhadap adanya insiden yang sempat viral antara pedagang dan wisatawan di lokasi wisata danau dendam tak sudah, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang 11. Pemkot harus adanya penataan dan pengendalian izin usaha dan operasional terkhusus usaha minimarket, Indomaret, dan Alfamart, membatasi dan memberikan izin yang ketat adalah upaya menyelamatkan usaha warga kota, UMKM dan bisnis rumah tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: