Polisi Tangkap Pelaku Pencetak Upal Menggunakan Printer
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua orang warga Kota Bengkulu diringkus tim opsnal Macan Gadit Satreskrim Polres Bengkulu lantaran melakukan tindak peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Bengkulu. Kedua pelaku berinisial BY (32) dan ZA (46) telah melakukan perbuatan dengan mencetak serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, terhadap kedua pelaku ini telah melanggar pasal 245 KUHP dan keduanya telah diamankan berdasarkan laporan masyarakat. “Penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pulbaket dan berhasil mengamankam dua orang pelaku,” kata AKBP Andi Dady, Selasa (17/5). Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku ini dengan cara membuat uang palsu menggunakan printer kemudian uang palsu tersebut digunakan untuk berbelanja dan diedarkan ke kepada masyarakat khususnya Kota Bengkulu. Sementara dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan uang palsu sebesar Rp.1,4 juta, handphone dan juga tanaman ganja.
“Pelaku ini menggunakan uang palsu untuk membeli barang yang ada diwarung-warung. Sedangkan dari penangkapan ini juga kita amankan ganja dan telah kita lakukan koordinasi dengan satresnarkoba Polres Bengkulu,” tutup AKBP Andi Dady. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: