Puskaki Bengkulu Datangi Kejati Bengkulu
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melakukan hearing pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus replanting sawit yang ada di Bengkulu Utara, Senin (25/4). Dalam kasus ini, Puskaki Bengkulu mendesak agar pihak Kejati Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. Dikatakan Sekjend Puskaki Bengkulu yakni Sony Taurus, Kasus dugaan penyelewengan dana Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara sudah menjadi perhatian publik Bengkulu, bagaimana tidak, angka yang diusut oleh Kejati Bengkulu sangat fantastis yaitu anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 M. Ia menambahkan, dalam kasus ini juga Kejati Bengkulu sudah menyita 13 M dari pihak terkait. Bahkan ia menilai bahwa Kejati Bengkulu sangat lamban dalam mentapkan tersangka, padahal kasus ini sudah naik ke tahap Penyidikan 9 bulan yang lalu. , “Mestinya dengan sudah naik ke tahap penyidikan baiknya dibarengi dengan penetapan tersangka, tapi sejak bulan Januari 2022 pihak Kejati Bengkulu berjanji awal tahun diusahakan penetapan tersangka faktanya sampai bulan akhir april ini belum juga ada penetapan tersangka,” kata Sony Taurus. Sony mengungkapkan, alasan pihaknya mendesak kasus ini lantaran kasus ini sudah berjalan sejak lama. Terlebih kasus ini sudah masuk penyidikan, dan apabila kasus ini berlarut-larut maka akan menambah biaya. Lebih lanjut, dalam menangani perkara korupsi pihak Kejati Bengkulu harusnya bergerak cepat karena untuk menutup celah lobi-lobi dari pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka, apalagi kasus ini telah terang benderang terpunuhinya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Untuk itu Puskaki Bengkulu mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menetapkan tersangka dalam kasus Replanting di Kabupaten Bengkulu Utara, dan meminta Kejati Bengkulu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini serta tidak tebang pilih,” tutup Sony Taurus. Diketahui sebelumnya untuk kasus replanting sawit yang ada di Bengkulu Utara, pihak Kejati Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi dari kelompok tani serta tengah melakukan audit secara intern terkait kerugian negara. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: