Terdakwa Cabul Dituntut 9 Tahun
KEPAHIANG, BE - Terdakwa kasus pencabulan terhadap korban yang masih balita, Ridwan (45) warga Kecamatan Kepahiang dituntut hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pegadilan Negeri (PN) Kepahiang, kemarin.
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan kemarin, terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak berumur 3,5 tahun, sebut saja Kembang. Ketua PN Kepahiang, Popop Rizanta Tirta Koesoemah SH MH melalui Humas PN Purdjana SH MH mengatakan, sesuai dengan amar tuntutan yang disampaikan JPU, terdakwa Ridwan terbukti secara sah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).
\"Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman selama 9 tahun kurungan penjara,\" katanya usai menggelar sidang tersebut secara tertutup itu.
Dirilis sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Kepahiang. Dalam pemeriksaan penyidik polisi, terdakwa sempat membantah telah mencabuli korban, namun akhirnya korban mengakui perbuatannya. Hal ini juga diperkuat hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap kemaluan korban yang mengalami trauma benda tumpul. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: