13 Tahun Buron, Lim Kiong Hin Ditangkap
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Lim Kiong Hin alias Aheng yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/3) berhasil diringkus di Provinsi Bengkulu. Penangkapan terhadap Lim Kiong Hin alias Aheng ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama dengan Tim Kejati Bengkulu di Kabupaten Mukomuko tepatnya di Kecamatan Ipuh. Disampaikan Assisten Intelijen Kejati Bengkulu, Muchamad Jodhy Ismono bahwa Lim Kiong Hin telah menjadi buronan pihak Kejati Kalbar sejak tahun 2009 lalu dan pada tahun 2022 berhasil diamankan dipersembunyiannya di Provinsi Bengkulu. Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Setelah berstatus terpidana Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak hingga akhirnya Aheng melarikan diri dari hukuman yang menjeratnya. \"Terpidana Lim Kiong Hin ini menjadi buronan selama 13 tahun, dan akhirnya dapat diamankan oleh tim Kejati Kalbar bekerjasama dengan Kejati Bengkulu,” kata Muchamad Jodhy Ismono. Ia juga menambahkan, penangkapan terhadap DPO Lim Kiong Hin ini berawal dari Kejati Kalimantan Barat mendapatkan informasi bahwa terpidana tengah berada di Provinsi Bengkulu. Kemudian dilakukan penelusuran dan penangkapan di wilayah Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Kendati demikian, terpidana korupsi Lim Kiong Hin saat ini telah diperjalanan menuju Kota Bengkulu, untuk di titipkan sementara di Rutan Kejari Bengkulu yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Kalbar. “Saat ini sudah dibawa menuju Bengkulu, kemudian kita titipkan terlebih di rutan Kejari Bengkulu lalu akan diberangkatkan ke Kalbar,” tutup Muchamad Jodhy Ismono. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak berupa kredit investasi sebesar Rp. 4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500 juta dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp 5,1 Miliar dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton perhari sebesar Rp. 2,8 miliar. Kemudian, untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, Lim Kiong Hin membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up olehnya. Setelah permohonan awal disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan kapal kargo \"Bali Express\" senilai Rp 900 juta yang dinaikan menjadi Rp 2.4 miliar. Yang selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2002, terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1,3 miliar. Terakhir pada Tanggal 11 April 2002, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8 miliar. Namun penggunaan dana ini dianggap tidak tepat karena melangar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Terpidana disebut telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI. Akibat perbuatan Terpidana menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16 miliar lebih.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: