BNN Gerebek Pesta Sabu, 6 Pemuda Diciduk

BNN Gerebek Pesta Sabu, 6 Pemuda Diciduk

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan enam pemuda asal Rejang Lebong terkait penyalahgunaan nakrotika jenis sabu, Jumat (18/3). Keenam pelaku tersebut yakni Aj, Ad, Ar, Ri, He dan Da, yang mana saat dilakukan pengamanaan oleh tim BNNP Bengkulu, ke enam pelaku tersebut tengah melakukan pesta sabu di salah satu kediaman pelaku. Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos ketika konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keenam pemuda itu usai ditangkap langsung digiring ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu guna pemeriksaan lanjut. Ia menambahkan, dari enam yang diamankan tersebut dua diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pengguna berikut pengedar di wilayah kabupaten Rejang Lebong. \"Kita amankan enam orang, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan serta pengedar sabu, tes urine pun positif,” kata Kombes Pol Sukria Goas. Sementara itu, disampaikan Kombes Pol Sukria Goas saat ini tim penindakan masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial YY yang diduga menjadi bandar sabu di wilayah Rejang Lebong. \"Dari keterangan kedua pengedar ini, kita masih mencari satu orang yang diduga memberikan pasokan sabu ke pada tersangka, identitasnya kita sudah tau,” tutup Kombes Pol Sukria Goas. Diketahui, keenam orang yang diamankan ini dikenakan pasal yang berbeda. Dimana Ade dan Aji disangkakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Ari, Rizal, Hendra serta Darman dilakukan rehabilitasi. Adapun barang bukti yang diamankan pihak BNNP Bengkulu saat dilakukan penggeledahan yakni berupa puluhan paket sabu dengan berat 1,8 gram lengkap dengan alat hisap yang akan mereka gunakan.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: