Mantan Kadisnakertrans Ditahan
BENTENG,bengkuluekspresss.com- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng), MH dilakukan penahanan sementara di Lapas Argamakmur. Hal ini dilakukan setelah berkas dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Benteng, Rabu (24/11) kemarin. \"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU. Oleh JPU dilakukan penahanan hutang selama 20 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menjalani proses sidang,\" kata dikembalikan,\" Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya SH MH.
Dijelaskan Kejari, MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Disnakertrans Benteng. Sumber dana pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019 lalu. Total pagu anggarannya sebesar Rp 1,059 miliar. Terdiri dari embuatan jalan desa atau kegiatan padat karya infrastruktur sebesar Rp 460 juta dan program penempatan pemberdayaan tenaga kerja juga disalurkan untuk untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. Anggaran yang diplot sebesar Rp 560 juta. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kekorangan volume dan indikasi kegiatan fiktif.
Dalam pengusutannya, tim penyidik telah menerima titipan uang pengembalian kerugian negara (KN) dari terangka. Yaitu, mantan Kadisnakertrans Benteng berinisial MH selaku PA, EA yang merupakan Kabid Naker selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AA selaku Kasi Pelatihan dan Produktivitas yang saat itu menjabat bendahara kegiatan. Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka sudah mengembalikan indikasi uang kerugian negara (KN) Rp 416.543.253. \"Sampai saat ini belum ada tersangka lain. Proses persidangan dijadwalkan secepatnya setelah dilimpahkan ke JPU,\" demikian Kajari. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: