Empat BPD Gagal Cakades
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak empat anggota dan Ketua BPD di Kabupaten Kaur, dipastikan gagal menjadi calon kepala desa (Cakades). Hal ini lantaran sampai akhir batas yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades, mereka tidak bisa memperlihatkan surat pemberhentiannya sebagai BPD. Padahal salah satu syarat yang tertuang dalam Perbup, yakni wajib berhenti dari jabatan.
“Ya ada 4 calon Kades syaratnya belum lengkap dan mereka tidak bisa ikut dalam Pilkades 9 Desember nanti,” kata Plt Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman, SSos.
Dikatakannya, keempat bakal calon (Balon) Kades gagal itu yakni dari Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal atas nama Ristizon Efendi, kemudian dari Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Widi Harto, Desa Penyandingan Kecamatan Maje atas nama Ansari, dan terakhir Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule atas nama Juniardi. Bahkan dari empat kandidat itu sempat di Desa Sinar Bulan hanya dua kandidat dan terpaksa diperpanjang.
“Hingga batas akhir mereka tidak bisa memperlihatkan bukti pemberhentian dari BPD sehingga tidak bisa ikut Pilkades,\" terangnya.
Ditambahkannya, meski mereka sudah membuat pernyataan mengundurkan diri dan melampirkannya dalam persyaratan, namun surat itu bukan bukti mereka berhenti dari jabatannya. Harus dilampirkan bukti SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Kaur. Namun sampai batas akhir mereka tak bisa memperlihatkan bukti tersebut sehingga tak bisa ditetapkan sebagai Cakades.
\"Kalau tahapan tidak ada berubah, Pilkades tetap digelar pada 9 Desember, meski empat orang ini tidak ditetapkan, ini tidak mempengaruhi tahapan Pilkades di 66 desa yang menggelar Pilkades,\" tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: