Warem Sulawangi akan Dibongkar
TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Keberadaan warung remang-remang (Warem) di wilayah Desa Sulawangi atau tepatnya di perbatasan Kaur dan Bengkulu Selatan (BS), meresahkan warga setempat. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah desa setempat bersama Polsek dan dinas terkait mulai berancang-ancang melakukan pembongkaran Warem tersebut.
“Sesuai dengan saran dan keluhan warga, kita bersama pihak terkait akan membubarkan warung remang-remang ini, karena kalau kita biarkan akan merusak para pemuda dan para bapak-bapak yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning,” kata Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah SSos saat menggelar rapat bersama pihak terkait soal Warem di rumah Kades Desa Sulauwangi, Senin (18/10).
Dikatakan Camat, pihaknya telah melakukan peringatan kepada pemilik Warem tersebut yang berada di Desa Sulawangi, untuk segera merobohkan sendiri bangunan yang ditempati mereka saat ini. Sebab keberadaan Warem itu sangat meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan daerah.
“Imbauan dan peringatan telah sering diberikan kepada pemilik Warem dan sesuai hasil rapat kita minta kepada pemilik Warem agar menghentikan aktivitas di Warem itu,” terangnya.
Dalam giat musyawarah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait warung remang-remang di Desa Sulauwangi sekitar pukul 08.30 WIB itu dan dihadiri Kapolsek Tanjung Kemuning, Kades, Ketua BPD, Tomas, Toga dan Toda Desa Sulauwangi. Kades Sulauwangi, Bimanto menyampaikan, masalah warung remang-remang ini dari Kasat mata sangat mengganggu di Desa Sulauwangi ini.
“Kami atas nama pemerintah desa mohon bantu dan bimbingan untuk kesinambungan terkait masalah warung remang-remang di Desa Sulauwangi ini. Terkhusus pemuda Desa Sulauwangi sudah sangat rusak terkait adanya Warem ini,” terangnya.
Pajarman tokoh agama desa setempat juga menyampaikan, ia bersama pengurus masjid Desa Sulauwangi sangat menolak dengan kehadiran adanya warung remang-remang tersebut.
“Saya sebagai tokoh agama meminta kepada dinas terkait untuk membubarkan kegiatan di warung remang-remang tersebut, ini dikarenakan sangat meresahkan desa kami,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pedi Setiawan SH menyampaikan, terkait Warem di Desa Sulauwangi pihaknya sudah melakukan razia penertiban dan menjalin komunikasi kepada tokoh masyarakat dan Kades Sulauwangi untuk menertibkan warung remang-remang tersebut karena sangat mengganggu Kamtibmas di Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Sesuai hasil musyawarah kita hari ini (kemarin) kita sepakat untuk membubarkan dan menertibkan Warem yang ada di Desa Sulauwangi. Sebelum melakukan penertiban kita minta kepada Kades yang punya kewenangan untuk mendata Warem ini,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, ia juga mengimbau kepada pemilik agar pemilik hotel dan room karaoke Gunal Giduk untuk tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kaur. Juga agar pemilik hotel dan room karaoke berhenti untuk melaksanakan kegiatan karaoke ditempat ini.
“Untuk menghindari pelanggaran Prokes, kita akan melaksanakan patroli 1x24 jam di tempat ini dan kami anjurkan untuk segera menutup kegiatan hiburan sebelum kita bersama dinas terkait melakukan pembongkaran,” tegas Kapolsek. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: