Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK

Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK

JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum mulai memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan bakal dimulai dari saksi-saksi dari pihak luar KPK. \"Sampai Jumat depan baru saksi-saksi dari luar KPK,\" kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, Minggu (3/3). Penasihat KPK tersebut enggan menyebut daftar nama saksi yang bakal dipanggil. Berdasarkan informasi, seorang wartawan bakal diperiksa Komite Etik pada Rabu (6/3) mendatang. Komite Etik menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak internal, termasuk pimpinan KPK, terkait dengan temuan tim Pengawas Internal yang menduga adanya kemungkinan pembocoran sprindik. Selain menginvestigasi kemungkinan kebocoran draf tersebut, Komite Etik juga menelisik motif pembocoran secarik kertas yang menentukan status hukum Anas tersebut. Bocornya salinan dokumen draf sprindik Anas, muncul bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang pemilu 2009 itu. Selaku Ketua Majelis Tinggi partai itu, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mendengarkan konstruksi hasil investigasi yang dilakukan Pengawas Internal KPK. Pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran kasus bakal memakan waktu hingga sebulan.  \"Tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut nama Anas Urbaningrum,\" kata Anies. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan Komite Etik bekerja independen. \"Seluruh informasi mengenai kinerja Komite Etik, akan langsung disampaikan oleh Komite, tidak melalui KPK,\" kata Johan. Komite Etik terdiri atas lima orang. Tiga berasal dari eksternal KPK. Mereka adalah Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan sebagai ketua, mantan pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean sebagai wakil ketua, serta mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fajar sebagai anggota. Sedangkan anggota dari internal adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. (sof) -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: